AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam sebuah kasus terkait suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak Pemprov Malut. Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam pembacaan putusannya menyatakan, "Terdakwa Abdul Gani Kasuba diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 *dollar Amerika Serikat*. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini tidak terdapat pembayaran uang pengganti, maka konsekuensinya akan ada sanksi lebih lanjut." Sidang yang mengadili perkara dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Kadar Nooh. Dalam sidang tersebut, hadir pula hakim anggota yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Mereka memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan tersebut. Dalam musyawarahnya, majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang tertera dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami amandemen melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tidak hanya itu, AGK juga dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp300 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim memutuskan harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti. Sekiranya terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 3 tahun 6 bulan. Dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa hukuman. Abdul Gani Kasuba diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan, dan barang bukti yang teridentifikasi dengan nomor dari 1 hingga 891 akan digunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp7.500 akan dibebankan kepada terdakwa. Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar majelis hakim memberikan vonis selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan alternatif hukuman kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Menanggapi putusan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan perlu waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama dinyatakan oleh JPU KPK, Greafik, yang juga menyampaikan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum dalam tujuh hari ke depan terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini. ANTARA