BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara melaksanakan pemusnahan sebanyak 14 barang bukti tindak pidana umum tahap kedua pada Kamis, 26 September 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Sukamara telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dimana pemusnahan merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa sebagai eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan ini kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk 14 perkara yang terdiri dari perkara narkotika, perkara orang dan harta benda serta perkara keamanan negara," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan.
Menurut dia, tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan meminimalisir penyimpanan yang akan terjadi.
"Selain itu juga kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada publik bahwa kita setransparan mungkin terkait putusan pidana itu kita laksanakan secara tuntas," ujarnya.
Irwan berharap publik dapat menilai kinerja Kejaksaan Negeri Sukamara terkait pemusnahan barang bukti tersebut akan menambah kepercayaan terhadap instansi tersebut.
"Dengan pemusnahan barang bukti ini publik dapat menilai dan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap apa yang telah kami laksanakan," harap Muhammad Irwan.
Diketahui, 14 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari brang bukti perkara narkotika sebanyak empat perkara, barbuk perkara orang harta benda sebanyak 4 perkara dan perkara keamanan negara sebanyak 6 perkara. (NORHASANAH/H)









