BANTEN –
**Borneonews - Rangkasbitung,** Relawan Pekerja Migran Indonesia (RPMI) di Kabupaten Lebak, Banten, tengah melaksanakan program edukasi bagi para pekerja migran. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di tengah masyarakat. Ketua RPMI Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian kasus TPPO yang menimpa dua pekerja migran asal Lebak tahun ini. Dia menyatakan bahwa kedua pekerja tersebut yakni Inah, yang berusia 45 tahun dan berasal dari Kecamatan Sajira, sudah dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia pada Agustus 2024. Sementara itu, satu lagi pekerja migran, Trianingsih, 35 tahun, yang berasal dari Kecamatan Maja, saat ini sedang menghadapi masalah hukum karena diduga mencuri uang milik majikannya. Nining menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkini mengenai Trianingsih, yang kini sedang dalam proses pengajuan remisi hukuman di Kedutaan Besar Indonesia di Mesir. Kedua pekerja migran tersebut berangkat ke Kairo, Mesir melalui jalur non-prosedural dan tidak terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Hal ini menegaskan pentingnya upaya pencegahan yang lebih intensif dalam masyarakat. Untuk itu, RPMI berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada calon pekerja migran di wilayah-wilayah yang dikenal sebagai kantong tenaga migran, seperti Kecamatan Maja, Sajira, dan Curugbitung. Selain upaya tersebut, aparat desa juga dilibatkan dalam pendataan warga di lingkungan RT/RW, sehingga kondisi masyarakat yang berpotensi menjadi pekerja migran dapat terpantau lebih baik. Pentingnya laporan dari RT/RW harus diperhatikan, mengingat seringkali di kawasan dengan banyak tenaga kerja migran, keberadaan warganya tidak terdeteksi, yang bisa berpotensi membawa risiko. Nining menekankan kepada warga agar jika ingin bekerja sebagai tenaga migran, hendaknya memilih jalur resmi untuk menghindari potensi jatuh dalam masalah TPPO. Abdul Rohim, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan kasus TPPO. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2015, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan masalah ini, termasuk Satuan Tugas atau Satgas. Dalam upaya tersebut, DP3AP2KB juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk relawan, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Abdul Rohim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku TPPO cukup beragam, mulai dari penculikan anak, pengiriman buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, hingga eksploitasi seksual. Mereka yang terlibat dalam TPPO dapat terkena ancaman hukuman yang berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Oleh karena itu, penting bagi para tenaga migran untuk melalui jalur resmi serta bekerja dengan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. ANTARA