BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Satlantas Polresta Bandarlampung telah meluncurkan layanan baru berupa *drive thru* untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C dengan lebih cepat dan praktis. Dengan adanya sistem *drive thru*, proses administrasi menjadi lebih efisien, sehingga publik dapat mengatur waktu mereka dengan lebih baik. "Keberadaan layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan *ETLE* (electronic traffic law enforcement) yang memanfaatkan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas," imbuh Ridho. Dijelaskan lebih lanjut, seluruh proses dari registrasi hingga pembayaran dapat dilakukan secara *online*, memudahkan masyarakat dalam menjalani tahapan perpanjangan SIM. "Semua tahap dalam pelayanan *drive thru* ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung berharap inovasi ini dapat membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas. "Pelayanan ini sangat praktis dan aman. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengikuti arahan yang ada, termasuk menjalani tes kesehatan dan psikologi secara *online*," jelasnya. Setelah semua proses dilakukan, masyarakat dapat mengambil SIM yang sudah diperpanjang di jalur *drive thru* Pos Satlantas Adipura di Bandarlampung. "Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern," ungkapnya. Untuk melakukan perpanjangan SIM secara *online*, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store dan melakukan pendaftaran menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. Selanjutnya, masukkan kode tersebut, buat PIN, serta lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email. Pastikan untuk memverifikasi akun melalui email dan selanjutnya mengikuti prosedur verifikasi KTP dengan foto *liveness*, serta melaksanakan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Setelah itu, pilih menu SIM, lakukan perpanjangan SIM, unggah dokumen syarat perpanjangan, dan pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam di Pos Lantas Adipura. ANTARA