JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI, Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa rekomendasi dan temuan mengenai pelaksanaan haji akan disampaikan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR untuk periode 2019–2024 yang dijadwalkan pada 30 September mendatang. Awalnya, rencana untuk membacakan rekomendasi tersebut dijadwalkan pada hari ini, namun diputuskan untuk dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024. Pernyataan ini disampaikan Marwan dalam diskusi bertajuk *Dialektika Demokrasi* dengan tema "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik", yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta. Marwan Jafar menilai bahwa pelayanan haji di tahun 2024 sangat mengecewakan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan temuan Pansus, ia menyatakan bahwa terdapat layanan yang tidak optimal bagi jamaah. "Pelayanan haji tahun 2024 sangat menyedihkan dan ironis," ungkapnya. Lebih lanjut, Marwan mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai tidak menjalankan penyelenggaraan haji secara kompeten dan kredibel. Dia menekankan bahwa sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia seharusnya lebih baik dalam hal ini. "Kinerja Kemenag, terutama dari Menteri Agama, sangat memalukan dan tidak kredibel," tegas Marwan. Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi hambatan untuk memanggil semua pihak yang relevan agar memberikan keterangan mengenai pelaksanaan Haji 2024. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam memperoleh informasi yang komprehensif. Sebelumnya, pada Rabu (25/9), Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa Pansus Angket Haji telah berupaya bekerja dengan transparansi. "Kami berharap DPR dapat menjaga nama baik, dan semua pembahasan dilakukan secara konsisten," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya rekomendasi yang tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja Pansus, agar hasil yang diperoleh tidak melunak. Meskipun demikian, Cak Imin memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus mengenai keputusan dan pemberian rekomendasi, mengingat dia tidak mengikuti semua proses pembahasan yang berlangsung di dalam Pansus tersebut. ANTARA