MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan tiga lokasi resmi untuk pelaksanaan kampanye akbar dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam rapat yang berlangsung, Anggota KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing, mengungkapkan bahwa ketiga lokasi tersebut adalah Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning atau yang lebih dikenal dengan nama Emmy Saelan, serta Lapangan kompleks BTP (Bumi Tamalanrea Permai). Penetapan lokasi kampanye ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1221 Tahun 2024 mengenai Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, pada tanggal 24 September 2024. Selain menentukan lokasi kampanye, KPU Makassar juga telah mengatur lokasi tertentu yang dilarang untuk dipasangi reklame atau alat peraga kampanye. Beberapa jalan protokol di Makassar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani, termasuk dalam daftar tersebut. Pelarangan ini mencakup banyak bentuk alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, pamflet, banner, bendera, dan Baliho, terutama pada fasilitas penghijauan dan pot tanaman yang ada di jalur hijau. Abdi menegaskan bahwa pemasangan atribut, iklan, atau alat peraga kampanye di taman lingkungan serta ruang terbuka hijau lainnya juga dilarang. Larangan ini mencakup metode pemasangan seperti memaku, mengikat dengan tali, atau cara lain yang dapat merusak fasilitas kota. Lebih lanjut, KPU menekankan pentingnya menjaga keindahan kota dengan tidak merusak fasilitas taman maupun tanaman yang ada. Untuk tahapan kampanye sendiri, berdasarkan Keputusan KPU Makassar Nomor 1330 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Metode kampanye yang akan dilaksanakan sangat beragam. Mulai dari pertemuan terbatas dan dialog, hingga debat publik antar pasang calon. Selain itu, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di berbagai media, termasuk media cetak, massa, dan elektronik, juga telah diatur dengan jelas. Kampanye melalui media sosial dan platform daring menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan ini. ANTARA