**Borneonews - Jakarta**, Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo Subianto, Presiden Terpilih, sangat memahami konsekuensi yang mungkin ada jika ia memutuskan untuk menambah jumlah kementerian dalam pemerintahannya mendatang yang akan berkolaborasi dengan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Ujang menjelaskan bahwa salah satu dampak signifikan yang akan muncul jika jumlah nomenklatur kementerian bertambah adalah peningkatan alokasi anggaran. "Tidak bisa dihindari, anggaran pasti akan bertambah, terlebih dengan beban utang yang tinggi dan defisit APBN yang besar di Indonesia saat ini," ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya bagi Prabowo untuk bijaksana dalam menentukan jumlah kementerian yang akan dipimpin olehnya. Meskipun Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 memberikan ruang untuk menambah jumlah kementerian, Ujang merasa bahwa pertimbangan yang matang tetap diperlukan.
"Saya yakin Prabowo akan sangat berhati-hati dalam hal ini, karena dia menyadari pentingnya anggaran pembangunan untuk lima tahun ke depan. Jika nomenklaturnya bertambah, itu berarti anggaran otomatis akan membengkak," tuturnya, menambahkan bahwa dirinya juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR).
Lebih lanjut, Ujang mengungkapkan bahwa masyarakat hanya bisa menunggu keputusan dari presiden terpilih dalam hal ini, karena penentuan jumlah nomenklatur kementerian adalah hak prerogatif presiden. "Semua pihak masih menantikan, apakah benar ada 44 kementerian seperti yang diungkapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau jumlah yang lebih sedikit, kita tunggu saja," jelasnya.
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia ini juga meyakini bahwa Prabowo dan timnya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi kemungkinan penambahan nomenklatur tanpa meningkatkan pengeluaran secara signifikan.
Sebelumnya, pada tanggal 9 September, Badan Legislasi DPR RI telah memberikan persetujuan untuk membawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR RI, setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pendapat mereka.
Perubahan yang diusulkan dalam RUU ini mencakup penambahan Pasal 6A yang membahas pembentukan kementerian baru serta Pasal 9A yang memberi presiden wewenang untuk mengubah struktur organisasi sesuai kebutuhan pemerintahan.
Salah satu poin penting yang dicatat dalam RUU tersebut adalah perubahan pada Pasal 15, yang kini memberi kekuasaan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tanpa terikat hanya pada 34 kementerian sebagaimana diatur dalam undang-undang yang belum diperbarui.
ANTARA
Prabowo Pahami Dampak Penambahan Kementerian Dalam Pemerintahan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alami Insiden Akibat Kabut Asap, Kapal Berpenumpang di Muara Langadai Nyaris Tenggelam
Hotspot Kalteng Naik ke 15.895 Titik, Kejadian dan Luas Karhutla Harian Turun
Karhutla di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Api Dekati Rumah Warga dan Terkendala Air
Pria Angkut BBM Subsidi 1.000 Liter di DAS Kapuas Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







