SURABAYA –
**Borneonews - Banyuwangi**, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang terletak di Jawa Timur, tengah mengambil langkah tegas untuk memperketat pengurusan dispensasi nikah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di wilayah tersebut. Kerjasama antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) serta Dinas Kesehatan setempat menjadi dasar dari kebijakan ini. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari program perlindungan anak dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua syarat tambahan yang harus dipenuhi sebelum seseorang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Syarat pertama adalah pemohon diwajibkan untuk mendapatkan surat rekomendasi yang menunjukkan kematangan psikologis dari seorang psikolog yang ditunjuk oleh Dinas Sosial PPKB. Rekomendasi ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kematangan mental para pemohon. Syarat kedua, pemohon juga harus melampirkan surat rekomendasi yang menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan serta kematangan reproduksi. Proses pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Henik menekankan bahwa hasil asesmen dari langkah ini akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutuskan layak atau tidaknya permohonan dispensasi nikah. Henik menggarisbawahi bahwa tujuan dari langkah ini bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Pernikahan pada usia dini dapat menghadirkan berbagai dampak negatif yang serius, baik dari segi fisik, mental, hingga sosial. Remaja yang menikah terlalu muda sering kali belum siap secara fisik untuk menghadapi kehamilan. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi selama kehamilan dan proses melahirkan. Selain itu, Henik menambahkan bahwa tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih muda dapat memberikan tekanan yang besar kepada individu, yang berpotensi menjurus kepada masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, atau stres, yang akhirnya bisa berujung pada perceraian. Lebih jauh, pernikahan dini juga dihubungkan dengan peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya pengalaman serta kedewasaan menjadikan remaja lebih rentan terhadap pengendalian atau bahkan eksploitasi oleh pasangan mereka. Dari sudut pandang ekonomi, jika kondisi finansial belum stabil, mereka mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan yang dapat berlangsung hingga ke generasi berikutnya. Melalui inisiatif kerjasama ini, diharapkan angka pernikahan anak di bawah umur dapat ditekan, dan angka perceraian, kematian ibu dan bayi, serta kejadian stunting dapat menurun secara signifikan. Henik menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dijalankan, agar tujuan jangka panjang dalam melindungi anak-anak dan remaja dapat tercapai secara optimal. ANTARA