JAKARTA –
**Borneonews - Cikarang, Jawa Barat**, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor, atau yang dikenal dengan istilah satgas impor ilegal, akan mengakhiri masa beroperasinya pada Desember 2024. Zulkifli menegaskan bahwa setelah masa kerja Satgas berakhir, pemerintah baru akan memiliki hak penuh untuk menentukan langkah selanjutnya. "Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujarnya saat memberikan keterangan di Cikarang, Jawa Barat, pada hari Kamis. Kehadiran satgas ini diakui oleh Zulkifli cukup efektif dalam memerangi produk-produk impor yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Namun, ia juga menekankan bahwa keberadaan satgas tidak dapat dianggap sebagai solusi permanen untuk mengatasi masalah masuknya barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebutkan bahwa satgas ini lebih berfungsi sebagai terapi kejut atau *shock therapy* bagi para importir yang melanggar. Diingatkan oleh Zulkifli, "Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia *shock therapy* saja." Keberadaan Satgas impor ilegal ini secara resmi dibentuk pada tanggal 19 Juli 2024 dan fokus pada pengawasan terhadap tujuh jenis barang, termasuk tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, produk elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya. Satgas ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Keuangan, serta dukungan dari instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Terbentuknya satgas ini didorong oleh laporan mengenai penutupan sejumlah industri tekstil dan keluhan dari pelaku usaha mengenai maraknya produk impor ilegal. Produk-produk tersebut sering kali dijual dengan harga yang tidak wajar dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang berujung pada pemutusan hubungan kerja dan penutupan pabrik. Dasar hukum bagi pembentukan Satgas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk menetapkan langkah strategis dan pengawasan yang lebih baik dalam menangani permasalahan impor yang ada. Tugas utama Satgas meliputi inventarisasi permasalahan terkait barang yang diatur dalam tata niaga import, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, serta melakukan pemeriksaan terhadap perizinan usaha atau persyaratan barang tertentu yang terkena ketentuan tata niaga impor, termasuk penerapan SNI dan pajak. Selain itu, satgas juga memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan, dengan tindakan hukum yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku. Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. ANTARA