JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan untuk tidak melantik Tia Rahmania sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih pada tanggal 1 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah Tia dinyatakan diberhentikan sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia Rahmania akan digantikan oleh Bonnie Triyana, yang meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) Banten I. Idham Holik, anggota KPU RI, memberikan penjelasan terkait penggantian anggota legislatif terpilih. Ia menyampaikan bahwa proses tersebut diatur oleh berbagai ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang membatasi waktu untuk melakukan penggantian anggota DPR terpilih. “Namun, perlu diingat bahwa ada aspek administrasi yang perlu dipenuhi sebelum keputusan pelantikan anggota DPR dan DPD dapat diterbitkan, yang biasanya memakan waktu beberapa hari,” ungkap Idham ketika dihubungi. Tak hanya Tia Rahmania, dalam Surat Keputusan yang sama juga terdapat penggantian untuk Rahmad Handoyo, yang akan digantikan oleh Didik Haryadi, seorang calon legislatif dari PDIP di Dapil Jawa Tengah V. Adapun isi dari Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penggantian bagi calon terpilih anggota DPR dan lembaga legislatif lain dapat dilakukan jika terjadi sejumlah kondisi, seperti meninggalnya calon terpilih, pengunduran diri, atau tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan. Demikian pula, Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menekankan hal serupa, termasuk pelanggaran terkait larangan kampanye. Proses penggantian ini dapat dilakukan dengan menunjuk calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di Dapil yang bersangkutan. Keputusan mengenai pengganti juga harus ditetapkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah calon terpilih dinyatakan berhalangan. Dengan perubahan ini, PDIP terus menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan kepatuhan pada aturan internal serta regulasi pemilu yang berlaku. ANTARA