**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Provinsi Lampung telah meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 18.612 petani dan pekebun sawit. Program ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang berisiko di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Yanti Yunidarti selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa pemberian jaminan sosial ini dilakukan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit untuk periode 2023/2024. Penyaluran ini hasil kerja sama antara pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Jaminan sosial ini mencakup keikutsertaan petani dan pekebun dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (*BPJS Ketenagakerjaan*), yang dirancang khusus untuk petani di sektor perkebunan sawit rakyat. Penerima manfaat program ini diutamakan bagi petani di lima kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Yanti menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja yang sering berada dalam kondisi kerja yang tidak tetap dan berisiko tinggi. Hal ini sangat relevan, mengingat sektor perkebunan sawit merupakan salah satu industri utama Indonesia, namun banyak petani yang belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial.
Dia juga menambahkan harapan bahwa dengan adanya jaminan sosial ini, petani dan pekebun sawit di Lampung akan memperoleh perhatian yang lebih besar, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan lingkungan kerja yang aman. Sektor perkebunan sawit seringkali dihadapkan pada tantangan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerjanya.
Perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah jaminan kecelakaan kerja, yang mencakup risiko kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Selain itu, jaminan kematian juga disediakan, yang berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat penyebab yang bukan merupakan kecelakaan kerja. Nilai santunan kematian ini mencapai Rp42 juta, ditujukan untuk memberikan dukungan keuangan yang layak bagi keluarga atau ahli waris.
Program perlindungan ini memiliki jangka waktu yang bervariasi, yaitu antara lima hingga enam bulan, dan diharapkan dapat dilanjutkan secara mandiri oleh para petani setelah periode tersebut. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani di sektor perkebunan sawit di Lampung.
ANTARA
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 18.612 Petani Sawit Lampung
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







