JAKARTA –
**Borneonews - Serang, Banten**, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, menegaskan komitmen institusinya untuk melindungi data pribadi wajib pajak yang terdapat dalam sistem pajak inti, atau yang lebih dikenal dengan istilah *core tax system*. Ia menjelaskan, perlindungan terhadap data pribadi ini merupakan prioritas utama untuk mencegah terjadinya kebocoran informasi yang dapat merugikan para wajib pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai pembayar pajak. Dengan langkah-langkah yang strategis dan berkelanjutan, Kemenkeu bertekad untuk memastikan bahwa keamanan data dalam sistem pajak tetap terjaga. Keberlangsungan dan integritas sistem ini sangat penting, terutama di era digital saat ini di mana ancaman kebocoran data semakin meningkat. Fokus Kementerian Keuangan adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pengelolaan data pajak, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Langkah-langkah pencegahan yang solid diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. ANTARA