JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengajak partisipasi aktif organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut untuk berperan dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup. Menurut Roup, dalam konteks pilkada, ormas tidak hanya berfungsi sebagai pemilih yang berpartisipasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon atau timnya selama tahapan pilkada berlangsung. Roup menekankan pentingnya peranan ormas dalam menjaga integritas pemilu, "Mereka harus melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh kandidat maupun tim kampanye selama proses pemilihan," tuturnya. Pengawasan tahapan pilkada berdasarkan peraturan yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, terdapat regulasi lainnya yang juga relevan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 mengenai kampanye pemilihan kepala daerah. Roup menjelaskan, "Penting bagi semua elemen untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran jalannya pemilihan." Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Jakarta Barat telah menjalin kerja sama dengan 16 ormas dalam bentuk kesepakatan terkait pengawasan pemilu. Roup menambahkan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, banyak kesepakatan serupa telah dilakukan, dan kali ini mereka kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga ormas, yang di antaranya adalah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Masyarakat Anti Golput. Lebih jauh, Roup juga meminta semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk mengikuti ketentuan yang ada selama masa kampanye. "Kami ingin mengingatkan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tambah Roup. Dia juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan ini. "Jika ada yang melihat potensi pelanggaran selama kampanye, segera laporkan kepada Bawaslu atau struktur pengawas terdekat di lingkungan kecamatan dan kelurahan," ungkapnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan. ANTARA