**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan pendapatnya mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur mengenai dana kampanye untuk peserta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut mereka, terdapat tumpang tindih dalam aturan tersebut yang berkenaan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alamsyah, salah satu anggota Bawaslu Sulsel, mengemukakan bahwa analisis menunjukkan adanya empat pasal dalam PKPU ini yang saling bertentangan. Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan mengenai sumber dana kampanye yang diambil dari APBD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dimaksud terdapat dalam Bab III mengenai Dana Kampanye serta Bab IX yang mengatur tentang Larangan dan Sanksi. Khususnya, pasal 6 ayat 3 dalam Bab III dan pasal 73 ayat 1 huruf c dalam Bab IX memberikan pandangan yang kontradiktif. Dalam satu sisi, pasal tersebut memperbolehkan penggunaan dana dari APBD, sedangkan pada pasal lain terdapat larangan terhadap hal tersebut.
Alamsyah juga merujuk pada pasal 82 ayat 1, yang menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau pasangan calon yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 73 dapat dikenakan sanksi, termasuk pembatalan sebagai pasangan calon. Sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 86 yang juga menyatakan tentang mekanisme pemberian sanksi.
Meskipun terdapat tumpang tindih dalam beberapa pasal, Alamsyah menyoroti bahwa dalam aturan ini masih ada ruang untuk melaporkan indikasi pelanggaran. Ia mengacu pada Pasal 66 yang terdapat dalam Bab VI mengenai Tanggapan Masyarakat.
Di sisi lain, Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Bawaslu, menyatakan bahwa aturan dalam PKPU tersebut tidak mengalami tumpang tindih. Ia menjelaskan bahwa pasal 6 ayat 1 dan 3 yang mengatur dana kampanye sudah disiapkan oleh KPU melalui APBD.
Menurut Adiwijaya, KPU Sulsel berperan dalam memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye pasangan calon melalui skema APBD yang ditangani dengan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPDH), dan hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai dana kampanye. Ia juga menegaskan bahwa terdapat ketentuan lain yang mencakup sumber dana kampanye dari pasangan calon, partai politik pengusul, perseorangan, badan hukum, atau swasta, yang tidak termasuk APBD, serta sanksi bagi yang melanggar.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan dua pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah serentak, yaitu pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Asryad yang memperoleh nomor urut satu, dan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse dengan nomor urut dua.
ANTARA
Bawaslu Sulsel Temukan Tumpang Tindih Aturan Dana Kampanye
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







