JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Praktik sunat perempuan, yang secara resmi dikenal sebagai Pemotongan dan Pelukaan Genital Perempuan (P2GP), dinyatakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA) sebagai suatu tindakan yang dapat menghambat terlaksananya kesetaraan gender dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks ini, UNFPA menyampaikan urgensi untuk menghapus praktik tersebut yang dalam istilah global dikenal sebagai *Female Genital Mutilation/Cutting* (FGM/C). Verania Andria, Asisten Perwakilan UNFPA Indonesia, menekankan bahwa meskipun P2GP mungkin tampak sebagai praktik kecil, penghapusannya merupakan langkah krusial bagi perwujudan masa depan yang bebas dari diskriminasi dan penggambaran stereotip yang merugikan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta. Dijelaskan lebih lanjut oleh Verania, UNFPA telah menetapkan visi yang dikenal sebagai "tiga nol" untuk tahun 2030, yang mencakup pencapaian nol kekerasan serta penghapusan praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan. Praktik P2GP dinilai sebagai hambatan dalam mencapai kesetaraan gender dan menguatkan hak asasi manusia, sehingga aksi untuk menghapuskannya sangat diperlukan. Dalam kesempatan yang sama, Verania menyebutkan bahwa salah satu poin penting dari The Summit of the Future yang baru-baru ini diadakan adalah dukungan PBB terhadap pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. Hal ini menjadi elemen kunci dalam mewujudkan masa depan yang lebih setara dan terbebas dari diskriminasi. Indonesia sendiri, melalui Kementerian PPPA, telah merumuskan peta jalan dan rencana aksi untuk pencegahan praktik P2GP dari tahun 2020 hingga 2030. Selain itu, Indonesia juga telah mengumpulkan data mengenai praktik sunat perempuan, yang tercatat dalam Pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021. Verania mengungkapkan kebanggaannya bisa menjadi bagian dari gerakan ini yang mendukung pelaksanaan SPHPN 2021, yang bertujuan untuk memperoleh data yang dapat mendasari tindakan terhadap P2GP di Indonesia. Ia menggarisbawahi pentingnya data dalam menentukan kebijakan yang tepat bagi pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Verania memberikan apresiasinya terhadap kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan di Indonesia yang sudah tercantum dalam Pasal 102 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Juli 2024. Verania juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan bersatu dalam mengatasi isu P2GP, sebagaimana yang telah disepakati dalam peta jalan pencegahan P2GP. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tercipta masa depan yang lebih setara, tanpa adanya diskriminasi dan penggambaran stereotip, demi kesejahteraan generasi mendatang. ANTARA