**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi mengenai permasalahan hukum yang berkaitan dengan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, karena termasuk dalam kategori yang diatur dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Kasus ini merupakan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dianggap menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Arief menjelaskan bahwa jika seorang orang tua kandung mengambil anak tanpa hak asuh dan tanpa izin dari orang tua yang memiliki hak asuh, apalagi jika tindakan tersebut mengandung paksaan atau ancaman, maka tindakan tersebut pelanggaran terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima orang ibu, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Mereka mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam pasal yang dimaksud, dengan alasan bahwa frasa tersebut dapat ditafsirkan seolah ayah atau ibu kandung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan penculikan anak sendiri.
Kelima pemohon adalah ibu-ibu yang telah bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka mengalami kesulitan untuk menemui anak-anak mereka, karena mantan suami diduga telah membawa kabur anak-anak tersebut. Ketika para pemohon melaporkan tindakan mantan suami mereka ke pihak kepolisian dengan merujuk pada Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan tersebut tidak diterima atau tidak menunjukkan kemajuan dengan alasan bahwa pelaku penculikan adalah ayah kandung itu sendiri.
Menyikapi situasi tersebut, para pemohon meminta MK untuk merubah frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP menjadi "setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak". Menanggapi hal ini, Mahkamah menjelaskan bahwa frasa "barang siapa" merupakan padanan dari bahasa Belanda *hij die*, yang berarti siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ini menunjukkan bahwa frasa tersebut mencakup semua orang, termasuk orang tua kandung.
MK menegaskan bahwa dalam penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP harus ada bukti bahwa tindakan penculikan anak tanpa izin berasal dari kehendak pelaku, tidak peduli apakah pelaku tersebut adalah orang tua kandung atau bukan. Arief membuktikan bahwa tidak seharusnya ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri, dalam menerima setiap laporan yang terkait dengan penerapan pasal tersebut. Unsur "barang siapa" secara otomatis mencakup setiap orang, termasuk orang tua kandung.
Lebih jauh lagi, MK menyatakan bahwa Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah diatur dengan jelas, sehingga tidak perlu ditambahkan atau diubah maknanya. Menambahkan interpretasi baru terhadap pasal tersebut bisa menciptakan inkonsistensi dalam norma hukum yang lain yang menggunakan istilah "barang siapa".
Karena alasan-alasan yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum, MK menolak seluruh permohonan tersebut. Dalam amar putusan, Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Guntur berpendapat bahwa MK seharusnya bisa mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut mengingat fakta bahwa norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah memicu kebingungan dalam penafsiran oleh penegak hukum.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pidana bagi Orang Tua Penculik Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







