BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 500 gram. Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Aceh Barat dan merupakan hasil dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang peredaran *drugs* di daerah tersebut. Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan di dua tempat terpisah. Di antara mereka, terdapat individu bernama BN (43 tahun) dan FI (40 tahun), keduanya merupakan warga dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik putih yang diduga berisi sabu dengan berat total mencapai 505,36 gram. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit mobil Honda CR-V berwarna putih mutiara beserta dokumen kendaraan milik pemilik yang bernama Endang Widiastuti, serta dua unit telepon pintar dari kedua tersangka. Penangkapan berlangsung di kawasan Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, dimana BN dan FI hendak melakukan transaksi narkotika. Operasi penegakan hukum dilakukan dengan menelusuri jejak transaksi. Di dalam mobil yang dikendarai oleh BN, polisi menemukan empat bungkus plastik sabu tersembunyi di pintu depan sebelah kiri dan satu bungkus lainnya di dalam boks tengah kendaraan. Dalam hal ini, BN dan FI diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman tersebut mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda yang bisa melebihi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Selain menangkap BN dan FI, kepolisian juga menangkap tiga tersangka lainnya di lokasi lain, yaitu di Gampong Cot Lagan dan Desa Gunong Panyang, yang turut terlibat dalam peredaran sabu. Masing-masing tersangka, JN (43 tahun), RN (41 tahun), dan BR (26 tahun) juga dihadapkan pada hukum, di mana dari mereka, barang bukti yang disita mencakup plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 2,1 gram hingga 26,54 gram. Penegakan hukum terhadap mereka juga termasuk kendaraan dan telepon pintar yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Tindakan terhadap tersangka JN dan RN diatur oleh Pasal 114 Ayat (1) dari UU yang sama, dengan kemungkinan penalti dari penjara seumur hidup hingga denda maksimum yang mencapai Rp10 miliar. Untuk tersangka BR, ancaman yang sama berlaku berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) yang menjeratnya dengan penalti paling berat. Wakil Kapolres Aceh Barat, Kompol Anton Praptono, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Menurut Anton, narkotika merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda dan sangat perlu untuk diberantas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkotika, sehingga pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk memberantas kejahatan tersebut. Keberanian masyarakat dalam melaporkan akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika. ANTARA