BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Suwidya SH, L.LM, baru-baru ini melakukan prosesi pengambilan sumpah bagi 24 advokat yang baru dilantik. Pelantikan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemberdayaan dan edukasi masyarakat, sehingga kesadaran hukum di kalangan warga menjadi lebih baik. Dalam sambutannya, H. Suwidya menekankan pentingnya profesionalisme di kalangan advokat. Ia menyatakan bahwa para advokat diharapkan tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga mampu memanfaatkan *technology information* untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hukum. "Saya ingin advokat-advokat ini berperan aktif dalam mendidik masyarakat dan meluruskan berbagai pandangan tentang hukum," ujarnya saat memimpin sidang terbuka untuk penyumpahan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, setiap advokat wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya sebelum menjalankan tugas profesinya. Sumpah tersebut diucapkan dalam forum terbuka di pengadilan tinggi yang berada dalam wilayah hukum tempat tinggal advokat tersebut. "Sumpah yang diambil hari ini bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah komitmen suci yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk amanah kepada Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya. Dalam pandangan H. Suwidya, profesi advokat adalah profesi yang mulia, dan dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat harus mampu menjaga martabat dan kehormatan profesi serta mentaati kode etik yang berlaku. Lebih lanjut, H. Suwidya mengingatkan bahwa advokat memiliki tanggung jawab untuk berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam semua deberajat hukum yang mereka tangani. Hal ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan. Dalam konteks ini, advokat juga dituntut untuk bersikap sopan kepada semua pihak, termasuk klien, pengadilan, dan masyarakat, sambil tetap menjaga hak dan martabatnya sebagai seorang advokat. Advokat juga diharapkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. "Ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi untuk meningkatkan akses terhadap keadilan di masyarakat," tegasnya. Ia juga menyampaikan harapan agar para advokat yang baru dilantik terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai isu hukum yang berkembang, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam memberikan informasi hukum di lapangan. "Jika masyarakat memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai hukum, advokat adalah pihak paling depan yang harus siap memberikan penjelasan dan edukasi,” pungkasnya. ANTARA