**Borneonews - Padang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu untuk segera direvisi. Langkah ini diharapkan dapat menanggapi tantangan global, terutama dalam hal investasi dana haji yang lebih produktif dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pernyataan ini disampaikan oleh kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Razilu, saat menghadiri seminar nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama." Seminar tersebut berlangsung di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Razilu menjelaskan bahwa investasi dana haji yang dimaksud mencakup aspek-aspek yang bersifat produktif dan sesuai syariah. Hal ini termasuk pengenalan investasi langsung di luar negeri, mekanisme distribusi nilai manfaat, serta pengawasan yang lebih transparan. Menurutnya, saat ini investasi dana haji lebih terfokus pada instrumen yang aman tetapi menghasilkan imbal hasil yang rendah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inovatif guna mencari instrumen investasi yang memenuhi prinsip syariah dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para jamaah haji.
Dia menekankan pentingnya pengelolaan dana haji sebagai dana umat. Karena itu, pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan yang kurang tepat dapat berdampak negatif pada kepercayaan publik dan merusak reputasi lembaga terkait.
Dalam paparannya, Razilu juga menggarisbawahi adanya tiga perubahan paradigma dalam kebijakan haji dan umrah. Pertama, ada target peningkatan kapasitas untuk melayani haji dan umrah yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 30 juta individu pada tahun 2030. Paradigma kedua meliputi modernisasi infrastruktur serta layanan haji yang berbasis teknologi. Terakhir, diversifikasi sumber pendapatan melalui biaya dan perubahan sistem layanan haji dan umrah juga menjadi fokus utama.
Dengan demikian, revisi terhadap undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan haji semakin mendesak agar dapat memfasilitasi perkembangan yang lebih baik bagi para jamaah di masa mendatang.
ANTARA
Revisi Undang-Undang Keuangan Haji untuk Investasi Produktif dan Syariah
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







