**Borneonews - Pontianak**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, yang terletak di Kalimantan Barat, kini sedang melaksanakan program sosialisasi mengenai potensi kerawanan yang mungkin terjadi pascapenetapan daftar pemilih tetap (DPT) serta selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini diharapkan dapat menarik perhatian semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan tersebut.
Komisioner Bawaslu Pontianak, Erwin Irwan, menyampaikan bahwa pentingnya perhatian bersama terhadap potensi kerawanan tersebut merupakan langkah strategis. Dari sudut pandang Bawaslu, kami akan melibatkan pengawasan partisipatif untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkapnya dalam sebuah diskusi di Pontianak.
Berkaitan dengan DPT, Erwin menjelaskan bahwa daftar ini akan menentukan hak setiap warga untuk memberikan suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Semua warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun memiliki hak untuk memberikan suara kecuali anggota TNI dan Polri.
DPT sangatlah penting, karena menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyediakan logistik untuk Pilkada 2024. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki hak untuk memilih benar-benar terdaftar, sementara yang tidak berhak harus dikeluarkan dari daftar tersebut, tuturnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa ada beberapa potensi kerawanan pada DPT, seperti adanya pemilih ganda, orang yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPT, anak-anak di bawah umur yang terdaftar, dan bahkan mereka yang memiliki hak suara tetapi tidak masuk dalam DPT.
Sebelum DPT ditetapkan, kami telah mengingatkan hal ini. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengecek status mereka, apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Pengecekan dapat dilakukan secara daring, lanjutnya.
Dalam konteks masa kampanye, Bawaslu mengidentifikasi beberapa kerawanan, seperti penyebaran ujaran kebencian, caci maki, berita bohong, serta praktik kampanye hitam. Menurut Erwin, hal-hal ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat luas agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengaturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga patut diperhatikan, seperti larangan memasang di fasilitas-fasilitas pemerintah, tempat ibadah, institusi pendidikan, dan kawasan lain yang dilarang. Untuk jumlah dan regulasi lainnya, kami akan berkoordinasi dengan KPU, jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. ASN dilarang mengekspresikan dukungan kepada pasangan calon tertentu di publik, meskipun mereka berhak untuk memberikan suara. Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan calon tertentu juga dilarang.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku, akan ada sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya, baik yang bersifat administratif maupun pidana, tegas Erwin.
Untuk Pilkada Kota Pontianak tahun 2024, tercatat sebanyak 489.208 orang terdaftar dalam DPT, dengan rincian 239.089 pemilih laki-laki dan 250.119 pemilih perempuan. Sementara itu, pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024 antara lain pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan dengan nomor urut satu (1) dan pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah dengan nomor urut dua (2).
ANTARA
Sosialisasi Bawaslu Pontianak tentang Kerawanan Pilkada 2024
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







