JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa terdapat 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten dan Kota yang telah diselesaikan tahap pembahasannya. RUU tersebut dijadwalkan untuk dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 30 September 2024. Acara tersebut merupakan Rapat Paripurna DPR RI di akhir masa jabatan periode 2019-2024. Dalam pernyataannya, Doli menyampaikan bahwa keputusan untuk memasukkan RUU tersebut ke agenda paripurna sudah disepakati dalam rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) yang dilaksanakan pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa 79 RUU ini merupakan komponen legislatif terakhir yang akan disahkan sebelum DPR RI mengakhiri tugasnya pada periode ini. "Dalam rapat kerja yang baru saja kami laksanakan, pimpinan kami telah diundang untuk bergabung dalam rapat Bamus. Sesuai dengan agenda, kita akan melanjutkan pembahasan pada 30 September mendatang," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta. Doli juga menjelaskan pentingnya penyusunan RUU tersebut sebagai kerangka hukum bagi pembentukan kabupaten dan kota yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa 79 kabupaten dan kota tersebut saat ini masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat. Apabila RUU ini tidak dilakukan penyesuaian, Doli mengingatkan bahwa kabupaten dan kota tersebut bisa mengalami masalah dalam hal yurisdiksi dan dapat dianggap tidak termasuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, terdapat peraturan yang mengatur pembentukan beberapa daerah dalam satu undang-undang, padahal menurut ketentuan UUD 1945, setiap kabupaten, kota, dan provinsi seharusnya memiliki undang-undang yang terpisah. Doli juga menginformasikan bahwa RUU Kabupaten/Kota yang akan disetujui tersebut termasuk dalam klaster RUU Kabupaten/Kota III, VI, dan V. Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 27 RUU Kabupaten/Kota dalam klaster I dan 26 RUU dalam klaster II. "Alhamdulillah, sekarang kita sudah memecah kelompok, sehingga setiap kabupaten, kota, dan provinsi wajib memiliki undang-undang tersendiri," tutup Doli. ANTARA