BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau berhasil menangkap buronan yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pangkalan Bun, 9 Juli 2016. Persis sebulan, residivis Rendiyanto Bin Diak (25) itu, menghirup udara luar, sebelum akhirnya kembali diciduk aparat berwajib.
Rendiyanto yang tak lain residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dibekuk aparat Satreskrim Polres Lamandau ketika menyambangi kediaman istrinya di Desa Purwareja, RT 10, RW 04, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Selasa (9/8/2016) petang.
Kapolres Lamandau, AKBP. Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP. Goy Sutanto, menjelaskan, Rendiyanto ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pasca adanya informasi Rendiyanto melarikan diri dari tahanan. Terlebih, Rendiyanto merupakan tahanan atas kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Polres Lamandau, tahun 2015.
"Rendiyanto kita tangkap sekitar pukul 17.30 WIB ketika sedang makan di rumah mertuanya di SP 1 (Desa) Purwareja. Saat penyergapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan berarti karena telah kita kepung. Kita juga memberikan waktu yang bersangkutan menyelesaikan makannya dan langsung kita bawa ke Mapolres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut," beber pria yang hangat disapa Goy itu.
Sementara itu, ketika dibincangi saat digiring ke Mapolres, Rendiyanto mengaku semenjak kabur dari LP Pangkalan Bun, baru sekali itu dirinya menemui sang istri, dengan maksud memberinya uang untuk nafkah.
"Saya dari Kalbar jam 14.00 WIB (Selasa (9/98/2016), dan sampai di SP 1 (Desa Purwareja) sekitar pukul 16.30 WIB dengan akses jalan terobos (perkebunan). Niat saya pulang mau ngasih uang ke istri. Tapi baru satu jam berada di sini (Lamandau) pak polisi datang," tuturnya.
Selama Pelarian Curi Dua Motor
Selama pelarian Rendiyanto ternyata kembali terlibat dua kasus curanmor, di dua lokasi berbeda. Pertama, pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kotawaring Lama, Kotawaringin Barat. Kedua, yang bersangkutan mengaku terlibat dalam curanmor di daerah Balai Riam, Kabupaten Sukamara, 1 Agustus 2016.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan saat yang bersangkutan diinterogasi aparat kepolisian di Mapolres Lamandau, Selasa (9/8/2016) dini hari.
"Iya, beberapa hari setelah kabur itu saya ambil (curi) motor Honda Blitz yang terparkir di sekitar jalan Kolam (Kotawaringin Lama), kemudian saya langsung lari ke daerah Merabung, Kalbar (Kalimantan Barat) untuk sembunyi," sebutnya.
Rendiyanto yang akan berulangtahun ke 25 pada hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016, mengaku sepeda motor jenis Blitz yang dicuri itu kemudian dijual kepada kawan lamanya sesama jaringan Curanmor di Kalbar berinisial IS. Jual beli itu juga terjadi atas bantuan kawan lainnya yang pertama ia temui berinisal KC.
"Dari hasil jual motor blitz (hasil curian) itu saya mendapatkan uang sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Rendiyanto mengakui, selama pelarian dari LP Pangkalan Bun, kembali menekuni profesi haramnya bersama KC dan kerap berpindah-pindah tempat antara Kalbar, Sukamara dan juga Lamandau. Hingga kemudian, pada 1 Agustus 2016, dirinya dan KC melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor roda 2 jenis CB 150 R, warna putih-biru, yang kini dirinya jadikan kendaraan operasional sebelum laku dijual.
Tak ayal, saat penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan yang diduga barang bukti curanmor tersebut.
Saat berita ini diturunkan, pihak Polres Lamandau memastikan bahwa buronan Rendiyanto telah diserahkan kepada pihak LP Pangkalan Bun. (HENDI NURFALAH/N).








