**Borneonews - Pangkalpinang**, Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini giat melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berkaitan dengan *gugatan sederhana*. Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian masalah hukum terkait kredit macet dan utang piutang di masyarakat, yang merupakan isu penting saat ini.
Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel, H. Suwidya, SH, L.LM, menyatakan bahwa meskipun sosialisasi tentang gugatan sederhana telah dilakukan sebelumnya, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Hal ini disampaikan saat acara sosialisasi PERMA mengenai Gugatan Sederhana di Pangkalpinang yang berlangsung pada hari Kamis.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai perwakilan, di antaranya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, bank BUMN, swasta, pemerintah daerah, panitera pengadilan negeri, hakimhakim tinggi, dan ketua-ketua organisasi advokat dari seluruh Provinsi Kepulauan Babel. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang saat ini tengah dialami oleh Kepulauan Babel, terutama dalam hal penyelesaian kredit macet dalam dunia perbankan dan utang piutang yang kerap terjadi dalam masyarakat.
Suwidya menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk menghindari konflik atau benturan kepentingan. Dia menganjurkan agar permasalahan diselesaikan melalui mekanisme *gugatan sederhana* agar tidak berlarut-larut dan mengakibatkan dampak lebih jauh. Dengan adanya gugatan sederhana, pihak tergugat diharapkan dapat menerima manfaat, termasuk eksekusi barang jaminan yang lebih cepat tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit.
Suwidya menjelaskan bahwa *gugatan sederhana* merupakan metode khusus dalam pemeriksaan persidangan untuk perkara perdata dengan tinggi nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000. Proses pemeriksaan menggunakan tata cara dan pembuktian yang lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme litigasi lainnya.
Namun, ada beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana. Hal ini mencakup sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau sengketa hak atas tanah.
Gugatan sederhana bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang ringan. Setiap gugatan dalam kategori ini akan diperiksa dan diputus oleh seorang hakim tunggal, dengan target penyelesaian paling lambat 25 hari sejak sidang pertama diadakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatasi masalah hukum yang mereka hadapi.
ANTARA
Pengadilan Tinggi Babel Sosialisasikan Gugatan Sederhana untuk Percepat Penyelesaian Utang Piutang
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







