**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penyederhanaan proses perizinan dalam bidang impor dan ekspor bahan yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dapat dilakukan melalui pengembangan sistem terintegrasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam pengawasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih baik tidak hanya berfungsi untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan NPP, tetapi juga berperan dalam mencegah praktik korupsi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah seminar virtual yang bertema *Digitalisasi untuk Cegah Fraud Ekspor Impor Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.*
Melalui integrasi dan simplifikasi sistem perizinan antar kementerian dan lembaga, menggunakan kerangka *Single Submission (SSm)*, diharapkan frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pelaku usaha dapat diminimalisasi. Dengan cara ini, Taruna menekankan bahwa akan ada pengurangan peluang untuk terjadinya tindakan suap atau gratifikasi, serta pengawasan terhadap komoditas NPP akan menjadi jauh lebih efisien dan efektif.
Dalam seminar tersebut, Taruna juga menekankan peran BPOM dalam pengawasan terhadap impor bahan baku dan produk jadi yang mengandung NPP. Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan peredaran dan pemanfaatan NPP sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor: 1 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara untuk permohonan analisis hasil pengawasan dalam konteks impor dan ekspor NPP.
Rita menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi BPOM dalam melaksanakan pengawasan transaksi ekspor dan impor NPP. Saat ini, sistem perizinan AHP telah dilakukan pengembangan dan dapat diakses melalui situs exim.pom.go.id, yang juga terintegrasi dengan SSm dari Lembaga National Single Window (LNSW) serta *e-Pharm* dari Kementerian Kesehatan.
Sistem satu pintu ini memungkinkan alur proses dari LNSW, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, untuk terhubung langsung dengan aplikasi di Kementerian Kesehatan dan BPOM, tuturnya.
Implementasi AHP dalam kerangka SSm untuk perizinan NPP diharapkan memberikan manfaat signifikan berupa penyederhanaan dalam pengajuan izin. Rita menjelaskan bahwa pelaku usaha hanya perlu mengajukan satu izin dalam sistem ini untuk mendapatkan dua jenis layanan sekaligus, yaitu AHP dan Surat Persetujuan Impor (SPI) atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Ia berpendapat bahwa pendekatan ini berfungsi untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan izin, karena semua proses berlangsung dalam satu jalur yang terintegrasi. Selain itu, Rita melaporkan bahwa layanan satu pintu ini telah dimulai sejak Agustus 2024 dan upaya untuk mempertahankan penerapannya terus dilakukan melalui kerjasama dengan LNSW.
ANTARA
BPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan NPP dengan Sistem Terintegrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







