**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa lembaganya memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kembali aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau *Sirekap* pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Doli menekankan bahwa pemilihan umum (pemilu) ke depan harus dirancang untuk lebih memudahkan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa aspek kemudahan tersebut sangat berkaitan dengan kemajuan dalam teknologi informasi. "Di masa depan, kita perlu memikirkan tentang sistem *e-election*, yang mencakup berbagai komponen seperti *e-voting*, *e-counting*, bahkan *e-rekap*," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Penggunaan *Sirekap* sendiri bukanlah hal baru, karena aplikasi ini pertama kali diperkenalkan pada Pilkada 2020. Pada saat itu, KPU sempat berencana untuk tidak menggunakan sistem tersebut, namun setelah evaluasi, mereka memutuskan untuk tetap mengadopsinya, meskipun ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Rencananya, KPU akan melakukan berbagai perbaikan terhadap *Sirekap* untuk memastikan aplikasinya siap digunakan di pemilu mendatang. Namun, Doli mengingatkan bahwa publik juga memiliki hak untuk menilai kinerja aplikasi tersebut, mengingat banyak permasalahan yang terjadi saat penggunaan *Sirekap* dalam Pemilu 2024.
Doli menegaskan pentingnya teknologi di era digital saat ini. "Kami tetap memberikan dukungan untuk pelaksanaan *Sirekap*, tetapi harus diingat bahwa segala masalah yang timbul selama Pemilu 2024 harus segera diperbaiki," ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, KPU RI juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki penggunaan *Sirekap* pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai dengan pernyataan Anggota KPU RI, Idham Holik, ada jaminan bahwa sistem *Sirekap* yang akan digunakan akan lebih baik. Hal ini bertujuan agar informasi yang ditampilkan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, seperti yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Idham Holik menjelaskan, "Dalam diskusi terkait rancangan peraturan KPU yang telah dibahas, kami menegaskan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang kami sebut sebagai *Sirekap* dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024," ungkapnya dalam siaran pers di Kantor KPU RI, Jakarta.
ANTARA
Dukungan DPR untuk Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







