**Borneonews - Denpasar**, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, di Bali, mengonfirmasi bahwa uji coba pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mensyaratkan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengganggu layanan publik.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, uji coba tersebut berlangsung dari bulan Agustus hingga September 2024. Ia menekankan bahwa selama periode uji coba, pemohon SIM, baik yang baru maupun yang ingin melakukan perpanjangan, diharuskan untuk mengurus JKN secara bersamaan.
Wiwik menjelaskan, pemohon SIM diinstruksikan sejak awal untuk segera mengurus JKN agar proses tetap berjalan. Proses pendaftaran SIM tetap melibatkan foto dan sidik jari, sambil menunggu aktivasi layanan JKN.
Seluruh Polres di berbagai kabupaten dan kota di Bali terlibat dalam uji coba ini yang mengharuskan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan. Jika uji coba menunjukkan hasil positif, aturan ini akan diterapkan secara nasional.
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan kepolisian untuk memfasilitasi pengecekan status kepesertaan JKN, agar dapat diketahui apakah pemohon merupakan peserta yang aktif atau tidak. Hal serupa sebelumnya juga diberlakukan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari catatan yang ada, Polresta Denpasar telah menjadi salah satu model pengujian dalam proses pengurusan SKCK dengan syarat adanya kepesertaan aktif dalam JKN. Hasil dari evaluasi ini sudah dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam instruksi tersebut, diamanatkan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK merupakan peserta aktif dalam program JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memiliki cakupan wilayah yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan. Saat ini, sebanyak 1.688.195 peserta telah terdaftar dalam program JKN, mencapai 100 persen. Namun, sebanyak 1.503.459 di antaranya merupakan peserta aktif, sementara 184.736 peserta lainnya tercatat sebagai tidak aktif. Dalam hal ini, persentase peserta yang aktif adalah 89,54 persen, sedangkan yang tidak aktif mencapai 11 persen.
Wiwik juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar peserta tidak aktif dapat beralih menjadi peserta aktif dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang berbasis layanan pesan WhatsApp atau Pandawa dengan nomor 08118165165.
ANTARA
Uji Coba Pengurusan SIM dengan Syarat JKN Tak Ganggu Layanan Publik
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







