**Borneonews - Jakarta Barat**, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melaksanakan kembali uji emisi terhadap 200 kendaraan. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman parkir timur kantor wali kota sebagai langkah serius dalam pengendalian kualitas udara di daerah tersebut.
Acara ini berlangsung selama satu hari, dimulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa target pelaksanaan uji emisi kali ini adalah sekitar 200 unit kendaraan. Target ini sesuai dengan kapasitas mesin yang digunakan untuk pengujian dan waktu yang ada.
Achmad menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Ia menegaskan, "Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengawasi dampak dari aktivitas kendaraan bermotor terhadap pencemaran udara. Kendaraan perlu diuji untuk memastikan bahwa emisinya sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan. Apabila hasil uji menunjukkan ketidaksesuaian, kendaraan tersebut harus segera dibawa ke bengkel untuk diperbaiki."
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan di setiap kantor kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Di lokasi pengujian, terdapat tiga alat yang digunakan untuk mengukur emisi. Masing-masing alat tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, solar atau diesel, dan sepeda motor. Kendaraan yang memenuhi syarat akan diberikan kode batang (*barcode*), sementara bagi yang tidak lolos akan direkomendasikan untuk segera melakukan perbaikan di bengkel.
Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat bahwa tujuh unit kendaraan berbahan bakar bensin telah selesai menjalani uji emisi. Selain itu, satu unit kendaraan solar dan tiga unit sepeda motor juga telah diuji.
Pelaksanaan uji emisi tahun ini merupakan yang kedua kalinya di tingkat kota. Sebelumnya, kegiatan yang sama juga berlangsung pada bulan April dengan partisipasi 200 kendaraan.
Pengujian emisi kendaraan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008, yang mengatur ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan bermotor.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar lokasi bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi di Jakarta Barat. Beberapa di antaranya adalah Tunas Toyota Kebayoran Lama, Dipo Pahala Internasional Otomotif, Kembangan Delta Auto, dan Mangga Besar Tunas Mobilindo Parama. Daftar ini juga mencakup berbagai bengkel lainnya di wilayah sekitar, untuk memfasilitasi perbaikan kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.
ANTARA
Uji Emisi 200 Kendaraan di Jakarta Barat, Upaya Cegah Pencemaran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







