JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dokter Spesialis Konsultan Saluran Napas dan Paru Anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Muchammad Fahrul Udin, menyampaikan bahwa ibu yang memiliki riwayat Tuberkulosis (TB) masih diperbolehkan untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayi mereka. Dia menjelaskan bahwa ASI tetap aman untuk diberikan, asalkan ibu tersebut telah menjalani pengobatan untuk mengatasi TB setidaknya selama dua minggu. Penjelasan ini disampaikan dalam acara "Kelas Orang Tua Hebat Seri 9: Kenali dan Cegah Tuberkulosis pada Anak Usia Dini," yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada hari Kamis. Lebih jauh, dokter Udin menyarankan agar para orang tua yang memiliki riwayat TB yang masih menyusui tetap menggunakan masker saat berinteraksi dengan anak-anak mereka. Langkah ini dianggap penting untuk meminimalisir risiko penularan TB melalui udara kepada si kecil. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua ibu dengan riwayat TB diperbolehkan memberikan ASI. Untuk ibu yang mengalami TB dalam tingkat parah, sangat disarankan untuk tidak menyusui anak mereka. Udin menekankan, "Ibu yang memiliki riwayat sakit TB resisten harus berhati-hati dan dianjurkan untuk tidak memberikan ASI, mengingat risiko yang mungkin terjadi pada anak." Dalam upaya mencegah infeksi bakteri TB, orang tua perlu menerapkan pola hidup yang bersih. Hal ini termasuk memastikan setiap ruangan memiliki pencahayaan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik. Penyakit TB diketahui menular melalui udara, sehingga memelihara kebersihan lingkungan dapat mengurangi kemungkinan penyebaran virus. Penularan TB kepada anak juga bisa terjadi ketika ibu sedang hamil. Dalam kasus seperti itu, disarankan bagi orang tua untuk berkonsultasi dengan dokter serta menjalani pengobatan secara rutin. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, Indonesia merupakan negara dengan beban TB tertinggi kedua di dunia setelah India, dengan sekitar 969.000 kasus TB yang diperkirakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Angka notifikasi saat ini menunjukkan 717.941 kasus di Indonesia. Penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO) menjadi isu yang sangat serius bagi kesehatan masyarakat, dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan upaya penanggulangan yang menyeluruh dari seluruh pihak terkait. Sebagai langkah resmi, pada tahun 2013, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 yang menjadi acuan dalam tata laksana pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat di Indonesia. Perkembangan penanganan TB RO di tingkat global juga meningkat pesat, baik dalam hal alur diagnosis, pengobatan, maupun pendekatan terapinya yang berpusat pada pasien (*patient centered approach*). ANTARA