JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi kebutuhan serta aksesibilitas pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilih disabilitas dapat memberikan suara secara langsung. Hal ini disampaikan Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, saat dihubungi dari Jakarta. Ninis menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada seharusnya lebih mudah dibandingkan dengan pemilihan legislatif atau *pileg*, karena di dalam Pilkada hanya terdapat dua jenis surat suara yang perlu disediakan, yaitu untuk pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota/bupati. Dalam konteks ini, Ninis mengamati bahwa tantangan utama dalam pemilihan legislatif adalah kompleksitas yang melibatkan banyak partai, daerah pemilihan, dan ukuran surat suara yang lebih besar. Kesulitan ini sering menghambat penyediaan fasilitas untuk pemilih disabilitas, termasuk penggunaan *template* braille yang berfungsi sebagai alat bantu bagi penyandang disabilitas netra selama *pileg* 2024. Oleh karena itu, Ninis berharap KPU akan lebih siap dalam menyediakan surat suara dengan *template* braille pada saat Pilkada. Selain itu, ia juga menyerukan pentingnya akses langsung bagi pemilih disabilitas. Hak untuk memilih merupakan aspek fundamental dalam pemilu inklusif, sehingga tidak boleh ada individu yang terhalang dalam menyalurkan suaranya. Ninis menjelaskan, "Ini berarti pemilih harus dapat memberikan suara tanpa bantuan orang lain, termasuk mereka yang memiliki disabilitas." Pada Pemilu 2024, berdasarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, terdapat 12.284 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menyediakan alat bantu bagi disabilitas netra. Selain itu, ditemukan pula bahwa sekitar 5.836 TPS memiliki pendamping bagi pemilih penyandang disabilitas, namun tidak semua pendamping menandatangani surat pernyataan sebagai pendamping yang sah. Ninis berharap agar hak-hak kaum disabilitas mendapatkan perhatian serius dari penyelenggara pemilu dalam menjelang Pilkada 2024. "Seringkali, suara dari kalangan disabilitas hanya dianggap sebagai alat untuk kepentingan elektoral, tanpa mendalami apa yang sebenarnya menjadi kebutuhan mereka," imbuh Ninis. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih untuk mendengarkan dan memahami aspirasi dari serta kebutuhan pemilih disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam proses demokrasi. ANTARA