JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan *CCTV* dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan ini dan menyatakan bahwa pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial RTN, AMN, FRC, dan YDC. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi spesifik yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut. Menurut sumber yang dihimpun, saksi-saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, serta Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ema Sumarna sebagai tersangka dalam penyidikan yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menyatakan bahwa ia mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret. Rizky memastikan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang juga memuat penetapan status tersangka pada 5 Maret 2024. Di sisi lain, dalam perkembangan yang berkaitan dengan kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat, telah memutuskan pada tanggal 13 Desember 2023 untuk menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Vonis tersebut terkait dengan suap dalam pengadaan *CCTV* untuk program Bandung Smart City. Selain dijatuhi hukuman penjara, Yana Mulyana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan *CCTV* yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung. Majelis hakim menegaskan bahwa Yana Mulyana terbukti secara meyakinkan terlibat dalam tindakan korupsi secara bersamaan serta berulang. Sebagai tambahan, Yana Mulyana dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menyelesaikan masa hukuman pokoknya. Pihak hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang mengajukan hukuman lima tahun penjara. Dalam persidangan, Yana Mulyana dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA