**Borneonews - Kota Bengkulu**, Pemerintah Kota Bengkulu berencana untuk menerapkan pajak hiburan terhadap usaha lapangan *mini soccer* atau sepakbola mini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) di kota tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa saat ini di Kota Bengkulu terdapat dua lapangan sepakbola mini yang cukup ramai peminat. Menurutnya, pihaknya akan mengkategorikan usaha ini sebagai objek pajak di bawah pajak hiburan. "Kita akan menjadikan usaha *mini soccer* di Kota Bengkulu sebagai wajib pajak dan mereka akan dikenakan pajak hiburan," ujarnya.
Dengan penetapan pajak untuk usaha sewa lapangan sepakbola mini, Nurlia menekankan bahwa pendapatan dari sektor pajak hiburan di kota ini tidak hanya berasal dari bisnis karaoke atau diskotik. Bapenda juga akan mengevaluasi dan menarik pajak dari usaha gym. "Gym juga kita masukkan dalam kelompok pajak hiburan. Harapannya, semakin banyak objek pajak, maka semakin baik untuk pemasukan daerah," tambahnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Bapenda akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha melalui pendekatan yang lebih manusiawi. Selain itu, Bapenda mencatat bahwa realisasi PAD dari pajak hiburan malam di Kota Bengkulu mencapai Rp2,2 miliar dari Januari hingga Agustus 2024. "Saat ini, realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen dari total target PAD yang ditetapkan sebesar Rp8,2 miliar," ungkap Nurlia.
Namun, Nurlia mengakui bahwa masih terdapat kendala dalam pencapaian target pajak hiburan. Beberapa tempat hiburan malam kabarnya masih menggunakan izin pajak restoran. Selain itu, kurangnya pengurusan izin hiburan malam oleh para pengusaha juga menjadi faktor penghambat. "Jadi, jika dikatakan bahwa ini masih kurang, memang benar. Kita terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurlia menyoroti bahwa banyak pengusaha hiburan malam yang juga menjual minuman beralkohol, namun pajak untuk kategori ini belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat. "Seharusnya, minuman beralkohol itu masuk dalam pajak hiburan malam. Ini belum diatur, sehingga menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi pajak," jelasnya.
Sebagai langkah proaktif, ia mengimbau semua pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah dituangkan dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah, yang mesti dipatuhi oleh semua pelaku usaha.
ANTARA
Pemerintah Kota Bengkulu Berlakukan Pajak untuk Usaha Sepakbola Mini
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







