SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menekankan pentingnya kepatuhan para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan dalam rangka menjaga ketertiban selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, menjelaskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di sembarang tempat, apalagi di lokasi yang dilarang," tegasnya. Ia menambahkan bahwa ada aturan khusus yang harus ditaati oleh setiap pasangan calon terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU Temanggung Nomor 1470 tahun 2024, Henry mengingatkan bahwa ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. Beberapa contoh larangan ini mencakup pemasangan spanduk melintang di jalan umum, serta larangan menempelkan atau memaku alat peraga seperti selebaran, poster, atau pamflet pada pohon dan bangunan pemerintah. Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa pemasangan APK juga dilarang di lahan milik pemerintah yang digunakan sebagai kantor, serta di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon. Dalam hal pemasangan APK di lahan perorangan atau milik badan usaha, diperlukan kesepakatan bersama antara peserta pemilihan dan pemilik lahan. Terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi, KPU telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, serta TNI. "Bawaslu akan bertindak sebagai pengawas, dan apabila terdapat pelanggaran, akan didata dan direkomendasikan untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya, menambahkan bahwa penanganan pelanggaran akan dilakukan setelah melalui proses rekomendasi. Dalam situasi ini, KPU berharap agar semua paslon dapat menjalankan kampanye dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas. ANTARA