**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan pengetatan regulasi terkait penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) yang diperuntukkan bagi investor. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan selektivitas terhadap pihak asing yang dapat memperoleh visa investor.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Silmy Karim, dengan adanya aturan baru ini, pihaknya berkomitmen untuk lebih ketat dalam mengawasi jenis visa yang diberikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam peraturan tersebut, syarat modal untuk mendapatkan ITAS bagi investor ditetapkan sebesar Rp10 miliar (sekitar *US$641 ribu*). Sementara itu, untuk izin tinggal permanen (ITAP), diperlukan modal sebesar Rp15 miliar (sekitar *US$962 ribu*).
Sebelum adanya regulasi ini, kebutuhan modal untuk mendapatkan ITAS bagi investor cukup rendah, yaitu hanya Rp1 miliar (sekitar *US$64 ribu*). Karim menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, yang memberikan pedoman dan prosedur dalam layanan perizinan berbasis risiko serta fasilitas investasi.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan operasi pengawasan secara aktif terhadap warga negara asing di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada daerah wisata seperti Bali. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh orang-orang asing.
Sebagai contoh, pada bulan Juni lalu, pihak Imigrasi berhasil mengamankan 103 warga negara Taiwan yang terlibat dalam kasus kejahatan siber dengan memanfaatkan visa investor. Karim menegaskan bahwa pengeluaran visa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan catatan pencegahan.
Namun, ia mencatat bahwa tidak semua warga negara asing menunjukkan integritas dalam mematuhi peraturan yang berlaku selama mereka berada di Indonesia. Oleh karena itu, lembaganya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Selain berupaya meningkatkan layanan, kantor imigrasi juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan imigrasi.
Karim menekankan pentingnya percepatan pelayanan dan penegakan hukum melalui pendekatan sistematis dan pengembangan infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan. Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







