BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,86 miliar untuk subsidi jaminan sosial bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi hak-hak sosial tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Muhyidin, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan sawit dapat digunakan maksimal 20 persen untuk berbagai kegiatan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit. Kendati demikian, ada sekitar 22.100 pekerja perkebunan sawit yang dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 untuk menerima jaminan sosial ketenagakerjaan dari DBH sawit. Anggaran sebesar Rp1,86 miliar ini diproyeksi akan disalurkan selama lima bulan, selanjutnya diharapkan dapat dilanjutkan secara mandiri. Muhyidin merincikan bahwa iuran untuk program perlindungan bagi pekerja ini adalah sebesar Rp16.800. Iuran tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibebankan sebesar satu persen dari upah terendah, dan iuran kematian. Dari iuran tersebut, nominal untuk JKK adalah Rp10 ribu dan Rp6.800 untuk iuran kematian. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa realisasi program jaminan sosial ini telah dilaksanakan di tujuh daerah yang mencakup Pemprov Lampung, serta beberapa Pemerintah Kabupaten seperti Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Tulang Bawang. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil memberikan jaminan sosial kepada 18.612 pekerja perkebunan sawit, sementara Pemkab Lampung Tengah juga telah memberikan perlindungan kepada 1.859 orang. Sementara itu, Pemkab Lampung Barat dan Pemkab Tulang Bawang juga masing-masing melindungi 1.000 pekerja dari kalangan perkebunan sawit. Namun, beberapa daerah lainnya seperti Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, dan Mesuji belum membahas pencantuman jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit dalam rencana kerja mereka. Muhyidin menghimbau pemerintah daerah lainnya untuk lebih aktif dalam mengalokasikan anggaran demi memastikan jaminan sosial bagi masyarakat, terutama bagi petani dan pekebun sawit yang menjadi bagian penting dalam perekonomian lokal di Lampung. ANTARA