DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi di Bali telah meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem informasi yang lebih terintegrasi. Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran hukum dan menjaga kepatuhan keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa semakin meningkatnya mobilitas orang asing harus direspons dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka. Ia menekankan pentingnya pemantauan yang lebih teliti terhadap pergerakan warga negara asing. Sistem keimigrasian yang terintegrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Bali dapat diawasi dengan baik. Pengawasan ini dilakukan dengan memeriksa dokumen perjalanan yang mencakup paspor, visa, dan izin tinggal secara lebih ketat dan cermat. Kebijakan selektif juga diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terhadap WNA yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Bali mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Tindakan administrasi yang berupa deportasi akan dilakukan tanpa pengecualian khususnya bagi mereka yang melanggar etika, mengganggu ketenteraman masyarakat, atau menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan, termasuk mereka yang melebihi masa tinggal atau *overstay*. Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberlakukan peraturan terbaru terkait izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, yang sering kali disalahgunakan. Persyaratan untuk penyertaan modal bagi pemohon ITAS Investor kini ditingkatkan menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal penanaman modal dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap. Lebih lanjut, upaya pengawasan juga dilakukan melalui operasi yang dikenal dengan nama "Bali Becik", yang melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Dari data yang diperoleh, selama periode Januari hingga 26 September 2024, pihak Imigrasi Bali telah mencatatkan deportasi terhadap 412 WNA. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya di mana sebanyak 335 orang asing dideportasi. Dari total deportasi tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan 211 orang. WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Taiwan, dengan total 90 orang, yang tertangkap dalam operasi pengawasan pada Juli 2024. Selain itu, WNA dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina juga tercatat sebagai kelompok yang paling sering dideportasi. Pelanggaran yang menyebabkan deportasi ini bervariasi, mulai dari melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal. ANTARA