**Borneonews - Trenggalek**, Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek, yang terletak di Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dengan menangkap sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024, yang telah berlangsung selama sebulan terakhir.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kombinasi upaya penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17,81 gram *shabu* dan 1.348 butir *pil dobel L*. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa beberapa pelaku memiliki keterkaitan dan sindikasi dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Dari total tersangka yang ditangkap, terdapat tujuh di antaranya yang diidentifikasi sebagai pengedar. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah residivis, sementara satu orang lainnya merupakan pencandu barang haram tersebut. Yoni menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap mencakup individu-individu dengan berbagai latar belakang, termasuk perempuan.
Beberapa contoh tersangka yang berhasil diamankan antara lain EP, warga Kabupaten Tulungagung, yang memiliki barang bukti 1,34 gram *shabu*. Tersangka lainnya, FAM dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, memiliki barang bukti sebanyak 14,09 gram *shabu* dan 5 butir ekstasi. Selain itu, WAS dari Durenan, Kabupaten Trenggalek juga diamankan dengan barang bukti satu paket *shabu* seberat 0,02 gram.
Yoni menambahkan bahwa penggrebekan ini tidak hanya menargetkan narkotika, tetapi juga melibatkan penangkapan pengedar pil dobel L, yang lebih dikenal sebagai *pil koplo*. Dua pengedar tersebut, FI dan WS, berasal dari Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dengan total barang bukti mencapai 1.348 butir.
Sepanjang bulan September 2024, Polres Trenggalek juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya, dengan lima orang tersangka yang terlibat dan barang bukti total 4,11 gram *shabu*. Di antara tersangka ini, terdapat empat pengedar, di mana dua di antaranya merupakan residivis, dan satu lainnya pengguna.
Salah satu tersangka, AMS, ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Trenggalek saat operasi berlangsung. Petugas menemukan 0,48 gram *shabu* dalam kemasan plastik klip dari tangannya. Sementara itu, RA dari Kabupaten Malang juga diamankan dengan barang bukti sebuah telepon seluler.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebanyak 11 orang dijerat dengan pasal beragam, tergantung dari peran dan kapasitas mereka dalam jaringan narkoba. Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang dapat mencapai hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, dua kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 dan Ayat (2) serta Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menyatakan komitmen mereka untuk terus menindaklanjuti dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Trenggalek, yang juga dikenal dengan sebutan Bumi Menak Sopal. Upaya ini merupakan langkah nyata mereka dalam menghadapi tantangan yang disebabkan oleh peredaran narkotika.
ANTARA
Polres Trenggalek Tangkap 13 Pengedar Narkoba dalam Operasi Besar
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







