YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan bahwa beberapa fasilitas milik pemerintah daerah telah ditetapkan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye terbuka. Di antara lokasi tersebut adalah Alun-Alun Wates, halaman Stadion Cangkring, gedung olahraga Wates, serta Taman Budaya Kulon Progo. Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyampaikan bahwa terdapat juga fasilitas pada tingkat *kalurahan* yang dapat digunakan untuk kampanye terbatas. Contoh dari fasilitas tersebut mencakup gedung pertemuan dan lapangan yang dimiliki oleh *kalurahan* setempat. Ia menekankan pentingnya meminta izin kepada penanggung jawab lokasi sebelum melaksanakan kampanye. Salah satu aspek yang diatur dalam regulasi adalah pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Kampanye ini melibatkan massa dengan jumlah yang cukup besar dan masing-masing pasangan calon (paslon) hanya memiliki satu kesempatan untuk menggelarnya. Budi Priyana menambahkan bahwa KPU Kulon Progo akan mengatur jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum bagi setiap paslon. Selain itu, tim yang mendampingi setiap paslon diizinkan untuk memberikan usulan mengenai tanggal pelaksanaan kampanye tersebut. Para paslon juga diperbolehkan untuk mengadakan kampanye dalam bentuk rapat terbatas dan pertemuan tatap muka. Meskipun KPU tidak akan mengatur jadwal khusus untuk kedua bentuk kampanye ini, waktu pelaksanaan diizinkan antara tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setiap paslon memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye di media massa. Namun, batasan yang berlaku adalah hanya selama 14 hari sebelum masa tenang, yaitu antara tanggal 10 hingga 23 November. Dalam konteks pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kulon Progo telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) penting. SK Nomor 482 berisi jadwal kampanye, sementara SK Nomor 484 mengatur lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kedua keputusan itu juga diendors oleh Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye dan Nomor 14 tentang Dana Kampanye, termasuk mengacu pada SK Bupati Kulon Progo yang menetapkan area larangan pemasangan APK dan lokasi yang diperkenankan untuk melaksanakan kampanye. Budi juga menyebutkan bahwa dua SK KPU Kulon Progo tersebut telah diterbitkan sejak 24 September 2024, sehari sebelum dimulainya kegiatan kampanye. Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo yang bertanggung jawab dalam Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah, mengungkapkan bahwa KPU akan memfasilitasi pengadaan APK bagi paslon. Terdapat tiga jenis APK yang akan dibantu dalam pengadaannya, yaitu selebaran, pamflet, dan brosur. Lebih lanjut, mereka juga akan memberikan dukungan dalam pemasangan tiga jenis APK seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul, meskipun fasilitasi yang diberikan memiliki batasan. Aris menekankan bahwa pihaknya akan turut memfasilitasi iklan kampanye untuk paslon Pilkada 2024 di media massa. ANTARA