**Borneonews - Jakarta**, Kuasa hukum yang mewakili lima ibu yang anaknya diduga diculik oleh mantan suami, yakni Sisca Lisa Siagian, mengajukan permohonan agar aparat penegak hukum menerapkan penegasan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan tersebut menyatakan bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana.
Sisca menegaskan pentingnya tidak ada keraguan dari pihak penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut. Ia menyampaikan pandangannya setelah mengikuti sidang dalam proses uji materi yang diajukan di Gedung MK, Jakarta. Sejak bulan Oktober 2023, Sisca telah mendampingi klien-kliennya berjuang demi hak konstitusional di MK.
Melalui Perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023, lima ibu yang merupakan penggugat, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani, menyampaikan keberatan terhadap frasa "barang siapa" yang terdapat dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Meskipun demikian, dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan bahwa tindakan pengambilan anak secara paksa tanpa hak atau izin oleh orang tua dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Sisca menjelaskan bahwa meskipun hasil amarnya terlihat tidak menguntungkan, pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim di MK menunjukkan kemajuan yang positif. Ia berpendapat bahwa penegasan oleh MK semakin memperjelas arti dari frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang dapat diartikan sebagai "setiap orang". Dengan demikian, setiap individu yang mengambil anak secara paksa, termasuk ibu atau ayah kandung, dapat dituntut secara hukum.
Ia menyarankan agar implementasi penegasan tersebut dapat dijalankan dengan serius oleh aparatur penegak hukum. Sisca menggarisbawahi pentingnya penerapan hukuman yang sesuai, agar keadilan dapat ditegakkan dan kepentingan anak sebagai pihak yang paling rentan dalam situasi perceraian dapat diutamakan.
Menurut Sisca, dalam pelaksanaan tugas mereka, aparat penegak hukum seharusnya memiliki pemahaman yang kuat bahwa kepentingan anak merupakan prioritas utama. Para pemohon mengklaim bahwa frasa "barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP berpotensi disalahartikan, sehingga memungkinkan orang tua menghindari tanggung jawab atas tuduhan penculikan anak kandung mereka sendiri.
Kelima ibu yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah mereka yang telah bercerai dan memiliki hak asuh untuk anak-anak mereka berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, mereka mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anak-anak mereka karena diduga sang ayah membawa mereka pergi tanpa izin.
Ketika para pemohon melaporkan tindakan mantan suami mereka ke kepolisian dengan merujuk pada Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan, termasuk menyatakan bahwa yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
ANTARA
Huungan Hukum Terkait Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







