**Borneonews - Manado**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) baru-baru ini mengadakan ekspose untuk tiga kasus yang akan diselesaikan melalui pendekatan *restorative justice*. Kegiatan tersebut melibatkan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada dalam naungan Kejati Sulut.
Dalam acara yang berlangsung di Manado ini, Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, melalui Kasi Penkum, Januarius Lega Bolitobi, SH, menyatakan bahwa ekspose ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Sulut, Dr. Transiswara Adhi, SH, M.Hum, secara *virtual*. Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MH, serta Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH.
Kasus-kasus yang diekspose berasal dari Kejari Bitung, Kejari Kepulauan Talaud, dan Kejari Minahasa Selatan. Dalam ekspose tersebut, Transiswara Adhi didampingi oleh Koordinator Paris Manalu, SH, yang menjabat sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, serta para Kasi dari bidang yang sama di Kejati Sulut.
Salah satu kasus yang dibahas adalah dari Kejari Talaud, di mana tersangka berinisial ML, yang dikenal sebagai Marson, didakwa melakukan pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap korban yang dikenal sebagai LS, alias Laban. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan meminta maaf, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut.
Tersangka juga telah mengembalikan sepeda motor milik korban sebagai bagian dari penyelesaian. Setelah kesepakatan ini tercapai, Kepala Kejari Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip *restorative justice*. Setelah menganalisis kasus tersebut, Wakil Kepala Kejati Sulut menyetujui permohonan tersebut dan meminta untuk diterbitkannya penghentian penuntutan, yang akhirnya disetujui pada hari ini.
Selanjutnya, terdapat dua kasus tambahan yang juga diusulkan untuk diselesaikan dengan cara yang sama. Tersangka SL alias Stevina dari Kejari Minahasa Selatan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Begitu juga dengan tersangka berinitial MK alias Marselino dari Kejari Bitung, yang juga dituduh melakukan penganiayaan berdasarkan pasal yang sama.
Alasan untuk penghentian penuntutan dalam kasus-kasus ini mencakup fakta bahwa tersangka merupakan pelanggar pertama kali dan bahwa ancaman pidana yang tertera tidak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka telah menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka, serta telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum dengan kehadiran saksi-saksi dan perwakilan masyarakat. Terakhir, tersangka juga telah mengambil langkah untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mereka.
Acara ekspose tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu Kepala Kejari Bitung Dr. Yadyn, SH, MH, Kepala Kejari Talaud Yanuar Utomo, SH, MH, dan Kepala Kejari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH, yang semuanya terlibat dalam penanganan kasus masing-masing.
ANTARA
Kejati Sulut Ekspose Tiga Kasus melalui Restorative Justice
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







