**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rachmat Hutama, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan (*Corporate Secretary*) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan mengenai dugaan praktik korupsi. Penyidikan ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas yang terjadi antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017 hingga 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat diwawancarai mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dengan menghadirkan Rachmat Hutama serta Ade Munandir yang pernah menjabat sebagai Kepala Pemasaran (*Head of Marketing*) di Direktorat Komersial PT PGN (Persero) Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2018.
Meskipun kedua pejabat tersebut telah dipanggil, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi spesifik yang akan dikonfirmasi dari mereka terkait perkara ini.
Pada tanggal 13 Mei 2024, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk anggaran tahun 2018 hingga 2020. Penyidikan ini dilandasi oleh hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam konteks jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG, yang dilaporkan telah menyebabkan kerugian pada negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan lembaga ini, rincian konstruksi perkara, termasuk pasal-pasal yang dilanggar dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baru akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyidikan selesai dan penahanan terhadap tersangka dilakukan.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan yang berlangsung, KPK saat ini telah memberlakukan larangan keluar negeri untuk dua individu yang terkait dengan kasus ini. Individu tersebut terdiri dari satu orang yang merupakan penyelenggara negara dan satu pihak dari sektor swasta.
ANTARA
KPK Panggil Sekretaris Perusahaan PGN Terkait Dugaan Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







