BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Mentok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengambil langkah penting dengan memfasilitasi pengadaan alat dan bahan peraga kampanye (APK) untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Henny Apriana, salah satu anggota KPU Bangka Barat, upaya ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada para pasangan calon dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Fasilitasi ini mencakup pengadaan berbagai jenis alat peraga kampanye yang akan sepenuhnya dibiayai menggunakan anggaran KPU daerah. Barang-barang yang disediakan akan diserahkan langsung kepada masing-masing peserta Pilkada. Lebih lanjut, Henny menjelaskan bahwa APK yang akan difasilitasi meliputi baliho dengan ukuran maksimum 3X5 meter, dengan jumlah total lima lembar, serta spanduk berukuran 1X6 meter sebanyak 132 lembar dan umbul-umbul berukuran 0,5X4 meter sebanyak 120 lembar. Untuk pengaturan pemasangan, KPU juga telah menetapkan ketentuan, meminta setiap kecamatan untuk memasang satu baliho, sementara setiap desa atau kelurahan diharapkan memasang dua spanduk dan masing-masing kecamatan memasang 20 umbul-umbul. Setiap pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk mencetak sendiri APK, dengan ketentuan bahwa jumlah yang dicetak tidak boleh melebihi dua kali lipat dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, KPU mendukung pengadaan bahan kampanye lainnya, seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, yakni maksimal 2.000 lembar untuk setiap jenis material kampanye bagi masing-masing pasangan calon. KPU telah menginformasikan kepada seluruh petugas narahubung mengenai desain APK dan bahan kampanye, yang akan mencakup nama beserta nomor urut pasangan calon, visi dan misi, serta program kerja mereka, dan foto pasangan beserta logo partai politik. Para peserta juga diperbolehkan untuk mencetak bahan kampanye secara swadaya, dengan total maksimal 100 persen dari jumlah yang telah difasilitasi. Apabila selama periode kampanye terjadi kerusakan pada APK yang telah difasilitasi oleh KPU, setiap pasangan calon diperbolehkan untuk menggantinya dengan APK baru, dengan biaya ditanggung sendiri dan jenis serta jumlahnya harus sama. Henny menekankan harapan bahwa bantuan disediakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta untuk mendukung sosialisasi sepanjang masa kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat, tercatat ada tiga pasangan calon yang bersaing memperebutkan posisi bupati dan wakil bupati. Mereka terdiri dari nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming; nomor urut 2, Markus Yus Derahman; dan nomor urut 3, Mansah-Dwi Aryani. ANTARA