**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di Kepulauan Riau telah mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker dan memasang spanduk di hotel-hotel yang terindikasi menunggak pajak. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, pemasangan spanduk tersebut dilakukan setelah melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 45 tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk teguran yang sudah diberikan sebanyak tiga kali sebelumnya. Bahkan, upaya penegakan hukum telah dilanjutkan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Azmansyah menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan merupakan langkah akhir. Tim Bapenda juga tengah melakukan inventarisasi keamanan terhadap tunggakan pajak lainnya agar dapat ditindaklanjuti. Saat pemasangan spanduk, pemilik hotel yang bersangkutan turut hadir dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang ada, dengan syarat hotel tersebut berhasil dijual.
Saat ini, pemilik hotel telah mencantumkan pengumuman untuk menjual properti tersebut dan telah menggandeng pihak ketiga, termasuk agen properti, untuk membantu proses jual beli, lanjutnya.
Bapenda Kota Batam sendiri telah memasang spanduk kepada sembilan wajib pajak yang menunggak. Dari jumlah tersebut, tiga wajib pajak telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang. Keberhasilan ini membuat tim Bapenda segera menurunkan spanduk yang sudah dipasang sebagai bentuk penghargaan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil wajib pajak yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan mereka. Pengacara Negara (JPN) yang juga mendampingi Bapenda berjanji bahwa kewajiban pembayaran pajak akan dilunasi pada bulan Mei 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut pembayaran dari pihak wajib pajak tersebut.
Wajib pajak siap menerima konsekuensi atas pemasangan spanduk ini, ungkap Jefri. Dia juga menegaskan bahwa JPN akan terus memberikan pendampingan hukum bagi Bapenda Kota Batam dalam menegakkan kewajiban pajak daerah.
Di tahun 2024, Bapenda Kota Batam telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk menangani enam SKK dengan total tunggakan mencapai Rp1,5 miliar. Hingga bulan September, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp763 juta, yang setara dengan 51 persen dari total tunggakan.
ANTARA
Bapenda Batam Pasang Spanduk di Hotel Tunggak Pajak
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







