BANTEN –
**Borneonews - Tangerang Selatan**, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap sepuluh remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin, mengungkapkan bahwa dari sepuluh remaja tersebut, lima di antaranya adalah anak di bawah umur. Para pelaku yang teridentifikasi memiliki inisial FB, FM, MR, MI, dan MY, termasuk di antara mereka yang masih berstatus anak. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda. Tidak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita tujuh senjata tajam dengan berbagai jenis sebagai barang bukti. Senjata-senjata yang berhasil diamankan meliputi tujuh bilah celurit, dua bilah golok, serta 21 unit sepeda motor dari berbagai merek. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Kemas menyatakan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Dari informasi yang diperoleh, para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok remaja yang mengatasnamakan diri sebagai "Panglimaz" dan diduga berencana untuk bertindak agresif terhadap kelompok remaja lainnya yang menyebut diri sebagai "VCR" di wilayah tersebut. Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, pihak kepolisian memberlakukan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama sepuluh tahun. Kompol Kemas menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA