SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Kepolisian Resor Temanggung baru-baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pemerasan berinisial MSY (39), yang diketahui merupakan warga Lampung. Pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian dan sering melakukan aksinya dengan modus menyerempet kendaraan milik korban. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa cara pelaku dalam melancarkan aksinya sangat cerdik. Ia menyebut bahwa pelaku telah menimbulkan keresahan di berbagai daerah di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Kota Tegal. Pelaku biasanya menghentikan kendaraan korban dengan alasan bahwa telah terjadi suatu kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, ia mengancam korban dengan klaim bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi atas insiden yang tidak pernah terjadi tersebut. Kasus pemerasan ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga yang menjadi korban pada tanggal 31 Agustus 2024, di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku, terpaksa karena diancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan pelaku. AKP Didik menambahkan bahwa lokasi kejadian di Temanggung bukanlah satu-satunya. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah lainnya, seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang. Hasil pemeriksaan selanjutnya mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk berjudi. Rata-rata, pelaku berhasil mengumpulkan uang dari setiap aksinya dalam kisaran Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Kasus ini menjadi salah satu contoh dari praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan menunjukkan perlunya upaya lebih dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. ANTARA