**Borneonews - Malang Raya**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, baru-baru ini berhasil menyita sejumlah besar narkotika. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru, pihak kepolisian mengamankan 41,8 kilogram *ganja* dan 151.195 butir *pills* dobel L. Operasi ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 dan melibatkan pengungkapan 22 kasus peredaran narkotika.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kota Malang, Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa operasional yang intensif ini juga berujung pada penangkapan sebanyak 31 orang tersangka. "Kami berhasil menyita 1,25 kilogram *shabu*, serta 89 butir *ecstasy* dalam total 22 kasus narkoba yang melibatkan 31 tersangka," jelas Budi yang lebih akrab disapa Buher.
Buher menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba ini tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Dia menyatakan, "Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba ini, kami telah menyelamatkan 27.743 jiwa dari ancaman narkotika."
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) dan / atau 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara yang bervariasi, yakni minimal lima tahun dan maksimum 20 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan / atau 111 ayat (2), yang menghadirkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, dengan denda tambahan.
Dalam penanganan kasus peredaran narkoba tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko, menambahkan bahwa salah satu penangkapan yang signifikan berlangsung di Dusun Doropayung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan tersebut melibatkan YN, seorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus sebelumnya, di mana 37,153 kilogram *ganja* diamankan sebagai barang bukti.
Mukti menjelaskan lebih lanjut bahwa YN merupakan pemilik dari barang bukti tersebut dan sebelumnya telah menugaskan seorang kurir berinisial MAN. MAN ditangkap di kawasan pintu keluar Tol Waru, Kota Surabaya, pada 4 April 2024, dengan membawa barang bukti *ganja* seberat 42 kilogram. "YN adalah pemasok yang memberangkatkan kurir, dan dalam operasi ini, dia berhasil ditangkap," ungkap Mukti.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
ANTARA
Polresta Malang Kota Sita Narkoba, Aman dari Ancaman 27.743 Jiwa
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







