JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa penghapusan serta pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan, atau yang disingkat P2GP, masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari perspektif agama. Berbagai tafsir mengenai hukum sunat perempuan menjadi sorotan, yang memengaruhi upaya penghapusan praktik ini di seluruh Indonesia. Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti, tantangan utama yang dihadapi berasal dari sisi keagamaan. Ia menyatakan bahwa aspek sosial budaya relatif lebih mudah diatasi melalui edukasi yang efektif kepada masyarakat. Selain itu, tantangan dari sisi kesehatan juga telah mulai diatasi berkat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kesehatan. Eni juga menyoroti adanya perbedaan pandangan terkait sunat perempuan dari dua organisasi keagamaan utama di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap khitan untuk perempuan sebagai praktik yang dianjurkan atau *makrumah*, sedangkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa praktik tersebut adalah haram karena berpotensi merugikan kesehatan perempuan. Dari sudut pandang kesehatan, Eni menegaskan bahwa sunat perempuan tidak hanya tidak memberikan manfaat, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai masalah, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Risiko tersebut mencakup infeksi, nyeri hebat saat melahirkan, hingga potensi trauma psikologis. Dampak kesehatan ini diperkuat dengan keberadaan Peraturan Pemerintah yakni PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam pasal 102 huruf "a" dari PP tersebut, ditegaskan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya menyelenggarakan kesehatan sistem reproduksi pada bayi, balita, dan anak-anak prasekolah. Eni mencatat bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 menunjang kemajuan dalam strategi advokasi kebijakan. Ia menjelaskan bahwa instrumen kebijakan seperti PP sangat penting dalam mewujudkan tujuan pencegahan P2GP, dan menunjukkan kemajuan yang melebihi rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. KemenPPPA juga telah merancang peta jalan serta rencana aksi pencegahan P2GP untuk periode 2020 hingga 2030. Dalam strategi tersebut, KemenPPPA melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta lembaga negara lainnya. Pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Agama, ditekankan untuk meningkatkan komitmen dalam pencegahan P2GP. Eni mendorong agar edukasi mengenai pencegahan praktik ini bisa menyentuh masyarakat hingga ke tingkat paling dasar, salah satunya melalui lembaga seperti majelis taklim. Di kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah juga memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa khitan perempuan tidak memiliki manfaat sebagaimana tercermin dalam kajian *Tarjih*. Alimatul menyoroti, alasan yang sering dikemukakan terkait *dosa waris* sebenarnya bertentangan dengan prinsip bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci atau *fitrah*. Selain itu, ia menyebutkan fakta bahwa jumlah Muslimah yang tidak menjalani khitan jauh lebih banyak dibandingkan yang sebaliknya. Dengan demikian, banyak Muslimah yang tidak dikhitan dapat mengelola keinginan serta tetap setia pada pasangan masing-masing. Sebaliknya, meski di daerah seperti Gorontalo terdapat banyak perempuan yang dikhitan, angka pernikahan anak tetap tinggi. ANTARA