BORNEONEWS, Sukamara – Meski pelanggan PLN yang ada di Kabupaten Sukamara saat ini masih harus membayarkan pajak penerangan jalan, namun sejumlah fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada sejumlah ruas jalan utama kota Sukamara jarang menyala.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Sukamara Chairuddin mengatakan, terkait adanya penarikan Pajak Penengaran Jalan (PPJ) yang dimasukkan dalam pembayaran listrik oleh PT PLN bagi pelanggan memang masih ada dan untuk pajak yang dibayarkan akan disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

“Kalau untuk hasil pembayaran pajak penerangan jalan memang ada setoran untuk kas daerah yang ditransfer ke rekening daerah oleh PT PLN,” kata Chairuddin.

Sementara ketika disinggung perhitungan besaran pajak yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukamara, Chairuddin mengatakan bahwa untuk besaran yang diterima sudah ditetapkan oleh pihak PLN sehingga saat disetor ke kas daerah sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh pihak PLN.

“Untuk besaran setoran untuk kas daerah sudah ditentukan oleh PLN,” tukas Chairuddin.

Sementara penyebab Penerangan Jalan Umum yang jarang nyala, Chairuddin mengatakan bahwa tidak maksimalnya penerangan jalan dinyalakan karena daya milik PT PLN Rayon Sukamara masih kekurangan daya.

“Kurangnya daya menyebabkan PLN tidak menyalakan PJU, padahal untuk penggunaan lampu jalan sudah pernah diganti dengan daya yang lebih rendah untuk menghemat daya,” ucap Chairuddin.

Meski demikian, untuk mengurangi ketergantungan dan menghemat penggunaan daya dari PT PLN saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukamara juga mulai menyediakan PJU dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

“Dari pajak tersebut juga dibangun untuk kepentingan masyarakat seperti untuk pembangunan PJU PLTS,” ujar Kepala DPKAD Sukamara. (MG-13/m)