**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya siap menghadapi segala bentuk upaya hukum yang mungkin dilakukan oleh Tia Rahmania. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemecatan Tia yang dinilai bersalah karena melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan pemindahan suara yang menguntungkan.
Ronny menjelaskan bahwa langkah pemecatan tersebut telah melalui berbagai tahapan dan memenuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan hukum yang mengatur partai politik serta regulasi internal yang ada di PDIP.
Kami tidak menolak apabila Tia memilih untuk melakukan upaya hukum. Kami akan siap untuk menghadapi langkah tersebut, imbuhnya. Ronny juga mengungkapkan bahwa partai akan memantau perkembangan ke depan mengenai masalah ini.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan kritik yang dilontarkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Menurut Puan, proses pemecatan Tia sudah direncanakan jauh sebelum kritik tersebut disampaikan, dan surat penggantian Tia dengan Bonnie Triyana telah dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum acara di Lemhannas berlangsung.
Puan mengingatkan agar semua pihak tidak menafsirkan secara keliru keputusan pemecatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan dalam PDIP bersifat internal dan berdasarkan mekanisme yang jelas mengenai status seorang calon legislatif (caleg).
Di partai kami tersedia mahkamah partai yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seorang caleg dapat dilantik atau tidak, jelasnya. Puan juga meminta awak media untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada DPP PDIP untuk mendapatkan penjelasan lebih mendetail mengenai hal tersebut.
ANTARA
PDIP Siap Hadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Pasca Pemecatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







