JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania sebagai kader partai. Pemecatan ini didasarkan pada hasil dari sidang internal yang dilaksanakan oleh Mahkamah Partai. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk kepentingan pribadinya dalam Pemilihan Umum 2024. Ronny Talapessy, yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang partai politik, sengketa internal dianalisis dan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Ia menerangkan bahwa berita acara pemecatan referensinya mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik, yang mengatur mengenai mekanisme pemecatan anggota. Ronny menegaskan bahwa DPP PDIP telah memproses dan meneliti sebanyak 135 kasus sengketa pemilihan legislatif dengan sangat profesional. Dari kasus-kasus yang diperiksa tersebut, terdapat permohonan yang disetujui di tingkat DPR RI, termasuk gugatan yang diajukan oleh Bonnie Triyana. Ia menjelaskan kronologi terkait kasus Tia Rahmania. Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten menemukan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I, yang mencakup daerah Lebak dan Pandeglang, telah melanggar ketentuan terkait pemindahan suara, yang berujung pada keuntungan bagi Tia Rahmania. Akibat pelanggaran tersebut, sanksi administrasi pun dijatuhkan. Lebih lanjut, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menjadwalkan sidang untuk kasus yang melibatkan Tia Rahmania. Hasil sidang menunjukkan bahwa ia terbukti terlibat dalam penggelembungan suara serta melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengambil langkah dengan mengirimkan surat berisi hasil sidang tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP juga menyidangkan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania, khususnya mengenai pemindahan perolehan suara partai. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mahkamah Etik pun memutuskan Tia bersalah dan memberinya sanksi berupa pemberhentian. DPP PDIP kemudian mengirimkan surat pemberhentian kepada KPU pada 13 September 2024. Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 yang menetapkan calon terpilih anggota DPR RI. Ronny menyampaikan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk memperjelas informasi di tengah masyarakat, serta menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini bukanlah reaksi dari tindakan Tia Rahmania di acara Lemhamnas. Sebaliknya, proses penyidikan dan penyelesaian masalah yang panjang ini menjadi alasan kuat di balik keputusan tersebut. ANTARA