**Borneonews - Garut**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan membagi wilayah kampanye menjadi dua zona. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut dapat berlangsung dengan tertib dan merata.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa tahapan kampanye telah dimulai. Untuk menjaga ketertiban dan keadilan, dua zona kampanye ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pasangan calon dalam menjangkau masyarakat. KPU sudah menetapkan jadwal kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana terdapat variasi metode yang bisa digunakan, termasuk *rapat umum* yang melibatkan banyak peserta.
Dian menjelaskan bahwa ada dua pasangan calon yang saat ini berkompetisi dalam Pilkada Garut. Kedua pasangan tersebut telah mulai melakukan kegiatan kampanye dengan mengikuti zona dan jadwal yang telah disepakati. Penentuan zonasi dan jadwal kampanye ini diharapkan dapat mendistribusikan kegiatan dengan lebih merata di masyarakat.
Pasangan calon diperbolehkan melakukan beberapa jenis kegiatan kampanye. Salah satunya adalah satu kali kampanye yang dapat dilakukan dalam bentuk *rapat umum*, serta pemasangan alat peraga pada lokasi-lokasi yang ditentukan sebelumnya. Selain itu, kampanye juga dapat dilakukan melalui platform media sosial, media massa, dan debat yang akan diselenggarakan oleh KPU Garut.
Dian menambahkan bahwa pasangan calon memiliki fleksibilitas dalam memilih metode kampanye, termasuk penggunaan *media sosial*, *rapat terbatas*, *rapat umum*, serta partisipasi dalam acara debat. Semua alat peraga juga akan dipasang di lokasi-lokasi yang telah diatur untuk menjaga ketertiban.
Harapannya adalah agar seluruh proses kampanye berlangsung dengan lancar dan tertib, dan setiap pasangan calon dapat mematuhi regulasi yang ada. Dian menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik selama masa kampanye.
Dua zona kampanye di Garut ditetapkan sebagai berikut. Zona 1 mencakup wilayah Kecamatan Garut Kota, Sucinaraja, Cibatu, Leles, Karangpawitan, Wanaraja, dan beberapa kecamatan lainnya. Sementara Zona 2 meliputi sebagian besar wilayah selatan Garut, termasuk Kecamatan Cilawu, Banjarwangi, Pameungpeuk, dan lainnya.
Dalam Pilkada ini, terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pasangan nomor urut satu, Helmi Budiman-Yudi Nugraha, yang didukung oleh empat partai politik, serta pasangan nomor urut dua, Abudysy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina, yang didukung oleh sebelas partai politik. Mereka akan bersaing untuk mendapatkan suara dari 2.005.168 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.
ANTARA
KPU Garut Tetapkan Dua Zona untuk Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







